Lampung

TOK! Arinal Akan Jabat Gubernur Lampung Hingga 12 Juni 2024

×

TOK! Arinal Akan Jabat Gubernur Lampung Hingga 12 Juni 2024

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Keputusan itu membuat jabatan gubernur Lampung sesuai waktu lima tahun yakni 12 Juni 2024.

Arinal Djunaidi dipastikan batal menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada akhir Desember ini. Ketua Golkar Lampung ini, akan menuntaskan masa selama lima tahun hingga 12 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa sebelumnya, seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Hal itu sesuai pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA :  Temui Mahasiswa, Gubernur Arinal Mau Buka Kawat Berduri asal Mahasiswa Janji Tak Ricuh

BACA JUGA : Arinal Paparkan Berbagai Capaian Pembangunan di Lampung, Klaim Tak ada Hutang Lagi

Jika hal itu berlaku ada 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019.

Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA : Arinal Beri Penjelasan Terkait LHKPN Rp23 Miliar

Hasil putusan MK, Pasal 201 ayat (5) diubah menjadiG “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

BACA JUGA :  Arinal: Lampung Berjaya dengan Potensi Alam dan Berbagai Program Perekonomian

Staf Ahli Gubernur Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA : Inilah Total Kekayaan Gubenur Arinal Berdasarkan Data LHKPN

“Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Nanang.