Lampung

Mahasiswa Lamsel, Ikut Tolak UU KPK dan RKUHP

×

Mahasiswa Lamsel, Ikut Tolak UU KPK dan RKUHP

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID. Lamsel – Gelombang penolakan terkait pengesahan Undang Undang (UU) KPK dan Rancanan KUHP terus bergulir di berbagai daerah. Kali ini gabungan mahasiswa di Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi di depan kantor DPRD setempat.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Mahasiswa Lampung Selatan (GRMLS) Bersatu tersebut, menggeruduk Kantor DPRD Lampung Selatan untuk menyampaikan penolakan beberapa rancangan undang-undang atau RUU yang dianggap kontroversial, Kamis (26/9/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kordinator Lapangan (Korlap) GRMLS, Danang, dalam orasinya  menyatakan menolak disahkan UU  KPK dan meminta untuk, Membatalkan  RKUHP atas Pasal-pasal Kontoversial.

Mereka juga Mengutuk segala  bentuk pelemahan KPK melalui aturan  yang dinilai memperkosa Demokrasi yang tidak Pro Rakyat.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Mulai Data Penyaluran Bansos

Danang, dalam orasinya menambahkan untuk mengajak seluruh anggota DPRD Lamsel, bersama-sama memperjuangkan hak Rakyat.

Setelah beberapa lama orasi, perwakilan mahasiswa, diterima oleh para anggota DPRD Lamsel, Andi Apriyanto dari PKS , Jenggis Khn Haikal dari Demokrat, Fahrizal Purba dari Grindra, Halim Nasai dari PAN dan Taman dari PDIP.

Muhitul Ulum Mewakili Gerakan Revolusi Mahasiswa , Lampung Selatan Bersatu. Untuk hearing Di kantor DPRD Lamsel.

Mahasiswa di sambut oleh DPRD Lamsel Sehingga menyepakati nota kesepahaman yakni menolak pengesahan UU KPK  dan RKUHP. Dan Angota DPRD lamsel bersama mahasiswa Siap mengawal sampai ke DPR RI. (Endri)