Kabar Desa

Mantan PJS Desa Ketapang Akui Gunakan Dana Desa Rp52 Juta

×

Mantan PJS Desa Ketapang Akui Gunakan Dana Desa Rp52 Juta

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Teka-teki raibnya dana desa Ketapang sebesar Rp52 juta terjawab sudah. Pejabat sementara Kepala desa setempat, angkat bicara dan bersedia menyelesaikan laporan dengan meminta waktu dua minggu.

Subarjo, mantan Pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lamsel, berjanji akan secepatnya menyelesaikan laporan terkait penggunaan dana desa selama dia menjabat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui sebelumya, Kepala desa Ketapang terpilih, mempertanyakan raibnya dana desa sebesar Rp52 juta yang tidak laporan pertanggungjawabannya.

Raibnya dana desa itu seperti Dana Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) perubahan dan  Sisa lebih pembiyayaan anggaran (SILPA) tahun 2018 Di Desa ketapang.

BACA JUGA :  Penyaluran BLTDD Capai 87 Persen

“Ya mas hari ini saya sudah di panggil oleh inpektorat bersama dengan mantan bendahara/kaur keuangan desa Ketapang. Dan kami akan secapatnya menyelesaikan SPJ dalam waktu dua minggu ini,” tukas Barjo ditemui Cendana News, Kamis (17/10/2019).

Barjo mengakui dana tersebut ada dan telah di gunakan untuk keperluan desa. Dia menyebutkan dana sebesar Rp25 juta, untuk kegiatan PKK, tapi untuk SPJ-nya Lagi di perbaiki.

Sementara imbuhnya, untuk dana sebesar Rp27 juta dari Bagi Hasil Pajak (BHP) tidak bisa dijelaskan secara lisan. Barjo beralasan rinciannya banyak.

“Kalo dana BHP, harus melihat catatan, saya tidak  bisa menjelaskan secara lisan, Karena untuk rinciannya banyak,”tandasnya. (Endri /Saman)