Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Menteri PUPR Kaget

×

Tarif Tol Dalam Kota Naik, Menteri PUPR Kaget

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan. Lewat akun Intagram Badan Pengatur Jalan Tol bpjt_info, disebutkan kenaikan berlaku mulai Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan Penyesuaian Tarif serentak pada lima (5) Ruas Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol ini  telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) 38 /2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP 30/2017.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, walau diumumkan, sosialisasi kenaikan tarif tol dinilai terlalu mendadak. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Basuki Hadimuljono sendiri terlihat kaget saat mengetahui kenaikan tarif tol dalam kota dilakukan sangat mendadak.

Menurutnya, idealnya sosialisasi penyesuaian tarif tol paling tidak dilakukan dalam waktu 2 minggu sejak ditandatanganinya surat keputusan (SK).

BACA JUGA :  Tarif Tol Trans Sumatera Bakal Naik, Begini Skemanya

“Iya, dua minggu (dari penerbitan SK),” ujar Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1).

Ia menandatangani SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. “Dihitung dari saya tanda tangan tanggal 23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019). Saat itu kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan. Setelah banjir, tol diperbaiki, saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka ngambilnya seminggu,” terang dia.

Kantor Berita Politik RMOL berusaha menghubungi Kepala Badan Pengatur Jalan Tol BPJT, Danang Parikesit, untuk dimintai konfirmasnya. Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait hal itu. Ia hanya menjawab tarif tol berlaku seperti yang sudah diumumkan.

“Sudah ada di IG-nya BPJT,” jawabnya singkat, Sabtu (1/2). Tarif tol terbaru untuk golongan I-II, yakni mobil pribadi dan kendaraan besar dengan gandar 1. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000.

BACA JUGA :  Jokowi Sebut tak Ada Kapal Asing di Laut Natuna

Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000. Selain tarif yang naik, berlaku juga penurunan tarif pada Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Golongan III turun dari Rp 15.500 menjadi Rp 15.000 Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut: – Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500 – Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500 – Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500 – Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000 – Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000

BACA JUGA :  Toilet Temporary di Tol Harus Perbanyak dan Tak Bau

Penyesuaian tarif ini merupakan dukungan kebijakan Kementerian PUPR untuk meningkatkan daya saing nasional sektor logistik melalui kebijakan multi axle, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam bentuk pengurangan besaran tarif tol, dilakukan rasionalisasi tarif tol sehingga tarif Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan yang ada pada beberapa ruas tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini berkaitan dengan nilai inflasi yang masih berada dibawah pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan nantinya dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang semakin lebih baik lagi.( *)