Scroll untuk baca artikel
HEADLINES

Akomodir Kegiatan Seni, Bupati Tanggamus Janji Segera Membuat Peraturan

×

Akomodir Kegiatan Seni, Bupati Tanggamus Janji Segera Membuat Peraturan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Paguyuban Musik  Tanggamus (PAMUS), mengaku siap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) sesuai regulasi selama pandemic covid-19.

“PAMUS selama ini memiliki cara tersendiri untuk memperkenalkan keindahan Kabupaten Tanggamus, yaitu dengan lagu,”ujar Dewi Handajani, Bupati Tanggamus menerima audiensi dengan Pamus di Ruang Rapat Bupati, Selasa (20/10/20).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Bunda Dewi, PAMUS berisikan orang-orang seni, yaitu membangun industri musik, melestarikan budaya dan menjunjung tinggi adat.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Tanjung Pinang

Dalam kondisi pandemi Covid-19, Bunda Dewi, meminta kepada  Pamus, agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 3M mencuci tangan menggunakan air mengalir menggunakan sabun, menjaga harak dan menhindari kerumunan.

” Kami juga akan memberikan peraturannya untuk mengakomodir segala kegiatan- kegiatan yang bersifat seni di Tanggamus agar tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat,” kata Bupati.

BACA JUGA :  Janji Turun ke Lokasi, Tapi Tak Kunjung Datang! Keserius Penanganan Pencemaran Lingkungan di Lampung Timur Dipertanyakan

Sementara Ketua PAMUS Tanggamus Teguh Prambudi, menyampaikan audiensi ini adalah dalam rangka mempererat silaturahmi dengan Pemkab Tanggamus.

“Selain itu juga Pamus ini sebagai wadah untuk musisi dan pemusik, ada 250 group musik di Tanggamus terdiri dari Vokalis, MC, dll sekitar 3.000 yang ada di Tanggamus,” terangnya.

Kemudian terkait regulasi aturan selama masa pandemi Covid 19, Teguh menyatakan pihaknya menyatakan siap mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah, untuk mencegah penularan Covid 19.

BACA JUGA :  Kios Pupuk Subsidi di Waway Karya Jual di Atas HET, Truk-Truk Angkut Berton-Ton

Turut hadir Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Kadis Kominfo Sabaruddin, Kadis Parbudpora Retno Damayanti, Kabag Hukum Arif Rahmat. (*/SMN)