BEKASI – Lokasi produksi kosmetik tanpa izin BPOM RI, seperti masker kecantikan wajah di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat digrebek Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polrestro Bekasi Kota.
12 orang berhasil diamankan dan satu telah ditetapkan sebagai tersangka utama tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Penggerebekan di kelurahan Jatirasa, pada Kamis (28/01). Ada empat jenis kosmetik yang dibuat sendiri tanpa izin khususnya BPOM RI.
Reseller lain akan terus dikejar karena dikhawatirkan barangnya terus beredar dan memberi dampak negatif bagi penggunanya. “Kami baru malam tadi melakukan penggrebekan, masyarakat di sekitar lokasi hanya mengetahui bahwa rumah tersebut memproduksi masker,”ujarnya menegaskan akan terus dikembangkan.
”Kosmetik masker wajah ini, sudah beredar hampir di seluruh Pulau Jawa, ada 4 jenis yang dia buat di sini, jenisnya adalah masker yang ia buat sendiri contoh seperti ini dia buat merek sendiri kemudian khusus diedarkan di jawa dan ini masih kita dalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada media di Kp. Benda, kelurahan Jatirasa, Jatiasih pada Jumat (29/01).
Dikatakan bahwa produksi kosmetik tanpa izin BPOM tersebut sudah berjalan selama tiga tahun sejak 2018 dengan Omzet diperkirakan mencapai ratusan juta perbulan.
Tersangka utama atas nama CS modusnya mengontrak di Kp Benda, Jatirasa, sejak 2020, tapi operasional ini sudah dilakukan sejak 2018, jadi sudah 3 tahun lebih.
Tersangka CS merupakan pria paruh baya yang hanya lulusan SMA meraup keuntungan dari hasil usaha ilegalnya tersebut. Sedangkan sebelas lainnya sebagai karyawan yang turut diamankan dalam penggrebekan tersebut hanya dijadikan sebagai saksi.
“Kasus ini, masih terus dikembangkan untuk mendalami perannya masing-masing, termasuk mereka belajar darimana pembuatan bahan-bahan kimia ini, karena dampaknya akan seperti apa nanti,” imbuhnya.
Polisi menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa izin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi. Diketahui seluruh karyawan dan tersangka sendiri tidak memiliki sertifikasi untuk membuat kosmetik.
“Tidak punya kemampuan sama sekali tapi ini masih kita dalami darimana dia bisa membuat ini,” kata Yusri.
Dalam penggrebekan tersebut satu reseller diamankan di wilayah Kota Bekasi, polisi masih mendalami kemungkinan reseller lain yang mengedarkan produk tersangka tersebut.
Dikhawatirkan produk tersebut akan berdampak kurang baik bagi masyarakat yang menggunakan. Karena semua yang melakukan produksi ini adalah otodidak semuanya tidak ada yang memiliki sertifikat.
Setiap harinya, tersangka dapat memproduksi 1000 Pcs dengan bahan baku sebanyak 50 kilo gram. Tersangka mendistribusikan produknya juga menyasar penjualan dengan sistem online. Tersangka menjual produknya 2500-3000 rupiah.
Adapun jenis barang bukti alat kosmetik masker wajah yang diamankan tersebut Yoleskin all variant satu pack, Acone, NHM, Youra, Tepung Beras Rose Brand 1 bungkus, Margout 1 pack.
Undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP junto pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar rupiah.(*)