Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

“Toko Kosmetik Rasa Apotek Gelap!” Polisi Bongkar Gudang Tramadol dan Hexymer di Bekasi

×

“Toko Kosmetik Rasa Apotek Gelap!” Polisi Bongkar Gudang Tramadol dan Hexymer di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Kota Bekasi, Jawa Barat.

KOTA BEKASI — Wajah toko tampak biasa. Etalase dipenuhi produk kosmetik, seolah hanya tempat jual sabun muka dan skincare rumahan. Namun di balik rak-rak itu, polisi menemukan bisnis lain yang jauh lebih “keras” dari sekadar pemutih wajah.

Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial TM (26) dan SN (24) ditangkap karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan ratusan ribu pil golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa izin resmi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan lokasi berbeda di Kota Bekasi.

“TKP pertama di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, dan TKP kedua di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi,” ujar Victor dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dari luar, kios tersebut tampak seperti toko kosmetik biasa. Namun menurut polisi, etalase produk kecantikan hanya dijadikan kamuflase agar aktivitas ilegal di dalamnya tidak menimbulkan kecurigaan.

BACA JUGA :  Petugas Pemasangan Kabel Wifi di Depok Babak Belur Dihajar Anggota Ormas FBR?

“Tersangka menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat golongan keras dengan cara membuka toko menyerupai toko kosmetik dan memajang produk kosmetik di etalase,” kata Victor.

Fenomena ini menjadi ironi baru di perkotaan. Di saat masyarakat sibuk mencari skincare agar wajah glowing, sebagian tempat usaha justru diam-diam menjual “obat pelarian realita” kepada generasi muda.

Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya:

  • 146 ribu pil putih berlogo double Y
  • 33.325 butir diduga Hexymer
  • 14 ribu pil kuning dalam plastik
  • 4.500 pil putih polos
  • 8.830 butir Trihexyphenidyl
  • uang hasil penjualan Rp1,25 juta

Jika ditotal, jumlah obat yang ditemukan bukan lagi kategori “jualan eceran pinggir jalan”, melainkan sudah menyerupai distribusi skala besar.

Tak hanya mengandalkan penjualan langsung, para pelaku juga memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menjangkau pembeli.

Menurut Victor, obat-obatan itu dipasarkan secara online menggunakan akun-akun umum yang dikamuflase agar lolos dari pengawasan platform digital.

Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan metode cash on delivery (COD) di lokasi tertentu.

“Kalau secara aturan mereka harus menggunakan izin, tapi setelah diselidiki ternyata yang dijual ini tidak berizin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Koboi Jalanan Todongkan Pistol di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

Model penjualan seperti ini menunjukkan bagaimana bisnis obat keras ilegal kini ikut bertransformasi mengikuti era digital. Jika dulu transaksi dilakukan sembunyi-sembunyi di gang sempit, sekarang cukup lewat DM media sosial dan paket datang seperti belanja online biasa.

Ironisnya, algoritma media sosial yang seharusnya dipenuhi konten edukasi malah kadang berubah menjadi “etalase obat penenang ilegal” yang bebas muncul di beranda anak muda.

Polisi menyebut kedua tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak 2025.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keduanya sempat menjadi pengguna sebelum akhirnya beralih menjadi pengedar karena melihat keuntungan besar dari bisnis obat keras ilegal.

“Dulu menggunakan, lalu karena melihat ini menguntungkan, mereka berubah peran menjadi pengedar,” kata Victor.

Pernyataan itu memperlihatkan pola klasik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang: pengguna yang akhirnya naik level menjadi penjual demi keuntungan cepat.

Dalam banyak kasus, bisnis seperti ini berkembang karena permintaan pasar tetap tinggi. Obat keras tertentu kerap disalahgunakan untuk efek halusinasi atau ketergantungan, terutama di kalangan remaja.

Polda Metro Jaya menduga ada jaringan distribusi lebih besar di balik temuan ratusan ribu pil tersebut.

BACA JUGA :  Ultimatum 7 Hari untuk Kapolda Lampung! Keluarga Joni Iskandar Layangkan Somasi Terakhir, Siap Gugat hingga Presiden

Saat ini penyidik masih mendalami apakah obat-obatan itu berasal dari jalur resmi yang diselewengkan atau diproduksi secara ilegal.

“Ini bukan temuan pertama. Semua pasti diawali dari produksi atau ada pabriknya. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Victor.

Di sisi lain, Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan tiga penjual obat keras daftar G dalam patroli gabungan bersama TNI, Satpol PP, dan Brimob pada Selasa malam (26/5/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Medan Satria dan Jatiasih.

Maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer di Bekasi menjadi gambaran serius tentang lemahnya pengawasan distribusi obat keras.

Di kota industri yang dipenuhi pekerja, anak muda, dan kawasan padat penduduk, obat-obatan semacam ini dengan mudah beredar layaknya jajanan biasa.

Padahal dampaknya tidak sederhana. Penyalahgunaan obat keras dapat memicu gangguan mental, tindak kriminal, kekerasan jalanan, hingga kerusakan generasi muda secara perlahan.

Ironisnya lagi, sebagian pelaku usaha ilegal kini tampak lebih kreatif membaca peluang pasar dibanding kesadaran masyarakat menjaga kesehatan.

Kemasan toko boleh kosmetik. Tapi yang dijual justru sesuatu yang perlahan bisa menghancurkan hidup pembelinya.***