Lampung

Akrap Apresiasi Keputusan PN Sukadana Terhadap Predator Anak di Lamtim

×

Akrap Apresiasi Keputusan PN Sukadana Terhadap Predator Anak di Lamtim

Sebarkan artikel ini
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung Timur juga ketua AKRAP, mengapresiasi keputusan PN Sukadana Terhadap Predator Anak Dian Ansori, yang divonis 20 tahun bui, dan Kebiri Kimia dengan mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada ahli waris korban

LAMTIM – Advokasi kelompok Rentan, Anak dan Perempuan (AKRAP) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, terhadap predator anak yang merupakan Pendamping Anak Korban di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, Dian Ansori, yakni 20 tahun penjara dan kebiri kimia.

Ketua Advokasi kelompok Rentan, Anak dan Perempuan Edi Arsadad mengatakan, keputusan itu menjadi kabar gembira. Karena disamping hukuman kebiri kimia dan 20 tahun penjara pelaku pencabulan juga di diwajibkan membayar restitusi kepada korban atau ahli warisnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selama ini jarang ditemui ada putusan pengadilan yang mewajibkan seorang terpidana membayar restitusi kepada korban ahli waris,”tegas Edi Arsadad melalui keterangan resmi, Jumat (12/2/2021).

BACA JUGA :  Kisah Ayah di Lampung Timur dalam Mencari Keadilan Putrinya yang Dihamili Pria asal Jabung

Dikatakan keputusan PN Sukadana adalah sebuah kemajuan dalam penanganan proses penegakan hukum, terhadap pencabulan anak dibawah umur. Diharapkan hukuman tambahan berupa restitusi, dapat membuat jera pelaku dan mengurangi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, hukuman yang berat kepada pelaku semestinya juga dibarengi dengan adanya keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sejak dini.

” Menurut saya upaya memutus rantai kejahatan ini adalah dengan adanya pencegahan dini, melalui sosialisasi. sasaran utama yakni oragtua wali, pendidik di tingkat Paud dan SD” terangnya.

Bukan tanpa alasan Ketua AKRAP memilih sasaran dalam melakukan sosialisasi adalah Orangtua wali dan pendidik di tingkat sekolah dasar, menurutnya anak diusia dini belum terpapar adanya hal hal yang berkaitan dengan pornografi.

BACA JUGA :  Kasusnya Memalukan, Mahasiswa IAIN Metro Berdemo di Depan Rektorat

” Nah anak dengan usia di bawah 7 tahun ini sesegera mungkin di berikan bekal tentang pengetahuan untuk menghindar dari ancaman kekerasan seksual, sehingga prilaku yang ia dapatkan di usia dini akan tetap terbawa ketika anak tersebut memasuki usia dewasa” ungkap Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu.

Sebelumnya diberitakan, DA (47) petugas pendamping anak di Kabupaten Lampung Timur divonis hukuman 20 tahun penjara, denda 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, ditambuh hukuman kebiri kimia, dan di wajibkan membayar restitusi sebesar 7,7 juta rupiah.

DA secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap NV (13) anak yang didampinginya akibat di perkosa oleh pamannya sendiri.

BACA JUGA :  Puluhan Peserta Lomba Karaoke di Kotaagung Barat Meriahkan HUT RI ke 79

Atas putusan tersebut kuasa hukum DA menyatakan akan menempuh upaya banding.