JAKARTA – Seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei, resmi dilarang beroperasi sesuai memberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Namun demikian, pengeculian pun berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.
Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan surat izin perjalanan atau SIKM mudik lebaran 2021?
Sumber Kompas TV