LAMPUNG – Destinasi wisata di wilayah Lampung selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tetap dibuka tetapi dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan. Dikatakan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan selama libur lebaran Idulfitri 1442 H.
“Kita tidak menutup kegiatan wisata selama libur Lebaran, namun protokol kesehatan ketat akan dilakukan di setiap tempat wisata,” katanya, Senin (3/5/2021).
Menurutnya akan ada ada penandatanganan surat perjanjian bersama antara Dinas Pariwisata dan pelaku usaha wisata guna menghindari pelanggaran prokes.
“Kita akan lakukan dengan betul-betul terukur, nanti kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan nanti kalau ada yang melanggar siap ditutup dan setiap tempat wisata diharapkan membentuk tim satuan tugas untuk memantau penerapan prokes di sana,” kata dia.
Kadis Pariwisata Lampung Edarwan mengatakan, akan dibuat surat perjanjian bagi tempat wisata yang dibuka guna mencegah terjadinya pelanggaran prokes.
“Untuk menjaga penerapan prokes di tempat wisata, salah satunya wisata bahari maka penetapan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen akan diterapkan dan surat perjanjian akan dibuatkan serta ada sanksinya jika melanggar,” katanya.
Dia juga mengaku akan ada 600 ribu orang masuk ke Lampung dan penerapan prokes menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19 itu, serta di setiap posko perbatasan telah disiapkan tes cepat antigen