Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Wartawan Korban Pemukulan Oknum Ormas di Majalengka Ternyata Purnawirawan TNI

×

Wartawan Korban Pemukulan Oknum Ormas di Majalengka Ternyata Purnawirawan TNI

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA – Jurnalis korban pemukulan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila, diketahui bernama Soleman (57) di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Ternyata purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir SERDA di Kodim 0610 Kabupaten Sumedang.

Diwawancara di sela sela aksi solidaritas wartawan di Mapolresta Majalengka pada Selasa, (29/6) beliau menuturkan kenapa mengkritisi bendera merah putih bahwa bagi nya yang mantan prajurit lambang negara harus dihormati dan dicintai.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bendera merah putih di balai Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih menurut nya sudah tidak layak pakai karena ada bagian yang diduga robek.

BACA JUGA :  36 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan
bendera yang dikritisi

”Lambang negara itu kan ada payung hukum nya, kalo tidak ada payung hukum nya saya juga tidak berani sentuh’ tutur Soleman.

Ketentuan tentang bendera tercantum di UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera Negara. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana selama 1 ( satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah ).

Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.