Hukum & Kriminal

Polres Tanjung Pinang Bekuk Pemilik Narkotika di Kampung Bulang

×

Polres Tanjung Pinang Bekuk Pemilik Narkotika di Kampung Bulang

Sebarkan artikel ini

KEPRI — Miliki Narkotika jenis Sabu di kantong celana, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang bekuk seorang laki-laki berinisial RA, di Jalan Mayang Sari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (15/08/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku karena memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika jenis Sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selanjutnya RA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, (15/08/2021).

BACA JUGA :  Mobil Brio Milik Staf Protokol Lampung Timur yang Dipakai Pelaku Kejahatan Ternyata Dipinjam Kekasihnya

Kronologis kejadaian berawal pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial RA, yang memiliki, menyimpan dan menjual Narkotka jenis Sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 gram yang diletakkan di dalam kantong bagian kiri celana, dan di dalam kamar ditemukan 1 ( satu) buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam merah.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Tanjung Pinang

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Ronny.

AKP Ronny Burungudju juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No Telpon/WA 0858-0531-6658. (R Rich)