LAMPUNG – Kabar baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Diketahui wilayah Kabupaten/Kota di Lampung berada pada posisi PPKM Level 3 yakni Kota Bandarlampung dan Metro dan Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.
Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, Tulangbawang.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh,” tulis Arinal Djunaidi dalam isntruksinya, Selasa (7/9).
Gubernur mengatakan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).
Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih).
“Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” ujarnya.
Hal ini Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lalu, ditindaklajuti oleh Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM pada Kriteria Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Lampung