WAWAINEWS – Kejati Lampung kembali periksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni, HP selaku Pengurus di Bidang Umum dan Perlengkapan Tahun 2019- 2023.
HP diperiksa sebagai saksi terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Lalu DT selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI TA. 2020,” katanya, Selasa (8/2/22).
Dan ada lagi AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI TA. 2020.
“AW selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Sejak dimulainya pemeriksaan saksi perkara kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.
Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi.
Terhitung dari tanggal 24 Januari 2022 hingga tanggal 7 Februari 2022.
I Made Agus Putra menjelaskan, ke 21 saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta.
“Dimana para pihak swasta itu dari struktur kepengurusan KONI Lampung,” katanya, Senin (7/2/22).
Menurut Made, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung akan memanggil total ada 52 saksi yang akan dipanggil.
“Pemeriksaan akan terus kita lakukan dalam beberapa pekan ini. Namun, memang ada saksi-saksi yang belum datang ketika dipanggil,” pungkasnya. (*)