LampungLintas Daerah

Penegakan Perda di Kabupaten Tanggamus Belum Berjalan

×

Penegakan Perda di Kabupaten Tanggamus Belum Berjalan

Sebarkan artikel ini
Kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Senin (21/2/22), foto- Sumantri

WAWAINEWS – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, hingga saat ini belum berjalan.

Perda tentang kewajiban IMB belum ada tekanan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid perundang undangan Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Sigit mengaku sampai sejauh ini pihaknya hanya sebatas sosialisasi.

“Kami sosialisasi aja, paling koordinasi ke dinas satu pintu, paling kita turun ke lapangan, sosialisasi” ujarnya. Senin (21/2/22).

BACA JUGA : Pelayanan Satu Pintu di Tanggamus Belum Maksimal

Diungkapkannya, sesuai Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki IMB, kendati demikian, pihaknya tidak bisa menegakkan jika tidak ada laporan.

BACA JUGA :  Kondisi Ponpes di Pekon Sumbermulya Tanggamus Memprihatinkan, Tak Pernah Dapat Perhatian

“Wajib memiliki IMB, tapi selama ini belum ada laporan, kami sifatnya hanya koordinasi dengan satu pintu, kami gak tau bangunan-bangunan yang berdiri itu ada IMB gak nya, soalnya datanya ada di satu pintu” ungkapnya.

Selain itu, Kasi Bidang perundang undangan Satpol PP, Supardi mengatakan, penegakan IMB di Kabupaten Tanggamus belum maksimal.

Supardi mengaku penertiban IMB itu sendiri belum ada penekanan dari Satpol PP Kabupaten Tanggamus selaku penegak Perda di Bumi Begawi Jejama ini.