Nasional

Menaker Pastikan JHT Kembali ke Aturan Lama

×

Menaker Pastikan JHT Kembali ke Aturan Lama

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (Foto : Ist)
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. (Foto : Ist)

WAWAINEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah. Saat ini revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berproses.

Kemenaker jelasnya aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Menaker Ida.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Perintahkan Aturan JHT Dipermudah

Dikatakan hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah,

BACA JUGA :  Kaesang Ikrarkan Diri Calon Wali Kota Depok, PDIP Siap Mendukung

Diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida.

Saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

BACA JUGA :  Kemenkeu Mulai Cairkan Subsidi Karyawan Swasta

“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkas Menaker Ida