WAWAINEWS – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dalam kasus pembunuhan pemilik konter handpon Dede Cell di pengadilan Negeri Kelas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad, dan Bakas Maulana alias Alan itu digelar secara virtual dan terbuka untuk umum dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00.WIB, pada Kamis (21/4/2022).
Sidang lanjutan tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua, Ary Qurniawan, SH, MH., Hakim anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H., dan Hakim anggota 2, Murdian, S.H.
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H., dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko & Partner.
Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak fakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.
Salah satunya muncul pengakuan adanya penyiksaan yang di lakukan terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan.
“Fakta itu sesuai pengakuan kedua terdakwa, bahwa di lakukan penyiksaan, pemukulan, hingga penembakan, sehingga dipaksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan,”ungkap Wahyu salah satu penasehat hukum terdakwa.
Wahyu pun mempertanyakan kenapa itu sempat di jadikan dasar ketika pelaksanaan prarekonstruksi di lakukan. Kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam.