Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Pelapor Kesal, Pembacaan Vonis Kasus Asusila di Apartemen Kota Bekasi Ditunda Hingga 4 Kali

×

Pelapor Kesal, Pembacaan Vonis Kasus Asusila di Apartemen Kota Bekasi Ditunda Hingga 4 Kali

Sebarkan artikel ini
Lawyer Mohamad Rizki, S.H., M.H. (nomor dua dari kiri)

WAWAINEWS – Pelapor kesal lantaran pembacaan vonis kasus pelanggaran asusila di apartemen Grand Center Point Kota Bekasi ditunda hingga 4 kali terkait.

Penghuni apartemen Grand Center Point, Kurniatullah Yudaningtyas sebagai pelapor mengatakan, seharusnya sidang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai jadwal digelar pukul 10.00 WIB di Lantai dua ruang sidang Saridua, namun pembacaan vonis kembali ditunda dengan alasan hakim ketua sedang menjalankan umroh.

“Sudah empat kali vonis ditunda, dengan hakim Sofia yang mulia ini” kata Kurniatullah di sela usai persidangan, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA :  Listrik di Pamahan Bekasi Byar Pet Jelang Dinihari, Kenapa?

Kurnia mengaku kecewa terkait kasus antara dirinya dengan pengelola apartemen Grand Center Point tersebut. Pasalnya alasan penundaan vonis karena terdakwa dan hakim.

Penundaan pembacaan vonis terkait kasus tersebut dengan alasan dua hal, pertama karena terdakwa dan hakim yang berhalangan.

“Penundaan vonis pertama karena terdakwa sakit, kemudian kedua terdakwa belum siap, ketiga ketua hakim sakit” ungkapnya.

“Dan keempat (hari ini, Selasa 24/5) ketua Hakim dalam kasus ini tengah menjalankan ibadah umroh, jadi sudah 4 kali vonis PN Kota Bekasi ditunda,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Belanja Karangan Bunga di Kota Bekasi Tembus Rp1,1 Miliar

Atas hal itu, kuasa hukum Kurniatullah Mohamad Rizki mnanggapinya bahwa Vonis yang ditunda hingga 4 kali bisa berdampak pada etika.

“Berawal dari penangguhan penahanan terdakwa saudara Z saat di Polres lantas penangguhan saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga di PN Kota Bekasi, semestinya ada rentang waktu penangguhan penahanan terdakwa,” ucap Lawyer Rizki.

“Hakim semestinya obyektif dan adil sebagai wakil Tuhan bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Rizki tanggapi kejanggalan yang terjadi kasus apartemen Grand Center Point.

BACA JUGA :  Dua Bulanan Buron, Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Ditangkap di Bandar Lampung

Diketahui kasus yang tengah berproses tersebut terkait kasus bermuatan pelanggaran norma kesusilaan ntara saksi Kurniatullah dengan terdakwa inisial Z.

Awalnya mereka berteman sebagai layaknya tetangga di apartemen Grand Center Point Kota Bekasi.

Bermula dari kesemena-menaan oleh koordinator pengelola inisial Z, sehingga terjadi perbuatan pelanggaran asusila yang dilakukan Z terhadap Nia hingga berujung di Pengadilan.

Jalur hukum menjadi solusi atas pelecehan harga diri seorang penghuni apartemen yang berstatus ibu rumah tangga baik-baik memiliki dua orang putri remaja. (*)