Hukum & KriminalLampung

Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

×

Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp50 juta
Ilustrasi Uang Palsu

WAWAINEWS – Tim gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung berhasil meringkus dua tersangka pengedar uang palsu.

Penangkapan kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di wilayah Kecamatan Kedaton.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atasnama korbannya Ahmad Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl. Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang Betung Timur, Kota Bandar Lampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan. 

BACA JUGA :  Program Pemutihan PKB Kemungkinan Diperpanjang

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung. 

“Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (1/6/22). 

Kasat menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 07 maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp103 juta, saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban.