WAWAINEWS – Terungkap bahwa MN anggota dewan Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan, diduga telah menghamili seorang gadis berprofesi tenaga kesehatan (Nakes) hingga melahirkan itu, ternyata pernah di laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Laporan terkait MN anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tanggamus itu secara resmi disampaikan langsung oleh pengacara L sebelum peristiwa tersebut jadi pemberitaan media.
Namun ironisnya laporan pengacara L ketika itu tidak ada kejelasan sampai sekarang, hingga terkesan sengaja di tutupi. Sehingga oknum anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan seolah tidak ada persoalan.
Pasalnya dari hasil konfirmasi di lapangan kepada salah seorang anggota BK DPRD Tanggamus mengaku dirinya tidak mengetahui jika pernah ada laporan terkait MN anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangkan kuasa hukum L yang sebelumnya menangani masalah itu lantang menyampaikan jika telah melaporkan melalui surat dan diterima oleh Sekretariat DPRD Tanggamus.
Begitu pun informasi sumber terpercaya Wawai News di DPRD Tanggamus mengakui bahwa dulu pernah ada informasi terkait laporan ke BK masalah MN.
Namun apa kelanjutan diakuinya belum mengetahui sampai sekarang.
“Kami saat menjadi kuasa hukum L sudah menjalankan advokasi sebagaimana tugas dan kewenangan untuk mencari keadilan bagi klien kami, “tegas AD pengacara L saat dikonfirmasi Wawai News, Sabtu (18/6/2022).
Tapi laporan ke BK DPRD Tanggamus itu jelas AD kembali mentok karena tidak ada klarifikasi sampai sekarang. Soal kenapa terkesan ditutupi silahkan tanya ke Ketua BK langsung.