WAWAINEWS – Tenaga Kesehatan (Nakes) yang hamil dan melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan asmaranya dengan oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di wilayah setempat akhirnya dipanggil Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh L Nakes berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di salah satu Puskesmas wilayah Tanggamus kepada wartawan.
Pemanggilan tersebut diduga setelah adanya pemberitaan terkait kasus hamil dan melahirkan tanpa nikah dalam beberapa hari terakhir cukup membuat gempar wilayah setempat.
“Besok (Rabu 22 Juni 2022), saya di panggil oleh PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, saya akan hadir dengan didampingi rekan di Puskesmas,” ujar L pada Selasa (21/6/2022).
Diketahui bahwa hasil hubungan asmara diluar nikah antara L dan MN seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Tanggamus membuahkan seorang bayi laki-laki.
Kekinian diketahui bahwa L merupakan anak orang terpandang di kampungnya di wilayah Kota Bumi Lampung Utara. Orang tua laki-laki L diketahui pernah menjabat lurah di kampungnya.