Hukum & KriminalInfrastrukturLampungPolitik

Janjikan Proyek 4 Miliar, Oknum Anggota Dewan Fraksi NasDem di Lamteng Masuk Bui

×

Janjikan Proyek 4 Miliar, Oknum Anggota Dewan Fraksi NasDem di Lamteng Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Oknum anggota DPRD Lampung Tengah, Yunisa Putra masuk bui terkait kasus iming-iming proyek Rp4 miliar. Rekanan telah menyetorkan uang Rp840 juta namun proyeknya tidak ada alias zong.

Oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam di ruang Satreskrim Polres Lampung Tengah, pada Senin 18 Juli 2022 malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ya benar, tersangka diperiksa sejak siang hingga malam. Tersangka kemudian ditahan. Nanti perkaranya akan di ekspose oleh Kapolres dan Kasat Reskrim. Mungkin besok,” kata Sumber di Polres Lampung Tengah, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA :  Pria di Lamteng Penggal dan Mengarak Kepala Ayahnya Keliling Kampung

Yunisa Putra yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Nasdem itu, kasusnya bergulir setelah dilaporkan rekanan bernama Ruslianto terkait janji proyek Rp4 miliar. Korban Ruslianto diminta membayar fee 22% dari nilai proyek.

Korban Ruslianto mengaku tergiur janji manis Yunisa Putra, yang juga temannya sejak kecil. kemudian korban menyetorkan uang sebesar Rp840 juta, dan dijanjikan mendapatkan proyek Rp4 miliar tahun 2021 di wilayah Lampung Tengah. Namun proyeknya tidak ada alias zong.

“Saya setor Rp 840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret 2021 akan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga saat ini Yunisiar Putra tidak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut,” kata Ruslianto saat melaporkan Yunisa, didampingi Kuasa hukum pelapor, Idham Holid.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Ingatkan Target Percepatan Penurunan Kemiskinan

Karena tidak jelas proyek yang dijanjikan oleh Yunisa Putra, sehingga pihaknya meminta Yunisa Putra untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp840 juta itu, namun hanya janji-janji saja.

“Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP, agar dia mengembalikan uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji-janji,” katanya.

Karena itu, kata Ruslianto, sebagai langkah hukum pihaknya melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Bahkan pihaknya sebelumnya berencana melaporkan YP ke KPK dengan dugaan Fee proyek.

“Saat ini masih di proses oleh Polres Lamteng. Tapi saya juga sudah mengirim surat ke Dirkrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya. Jika ini tidak di tindak lanjuti, maka saya akan laporkan ke KPK,“ tandasnya. (*)