WAWAINEWS – Perampok bersenjatakan gunting yang berhasil menggondol uang Rp52 juta di Alfamart Desa Wates II, Wayratai, Pesawaran Lampung berhasil dibekuk.
Tak perlu waktu lama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin membekuk Perampok inisial APT (21). Pelaku dibekuk di rumah kost Bukit Palapa Durian Payung, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: DPRD Tanggamus Dimintta Menolak Kenaikan BBM
Dari penangkapan tersebut diketahui bahwa pelaku merupakan mantan karyawan minimarket tersebut.
Pristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Selasa (6/9/2022), pukul 22.30 WIB saat dua karyawan tengah menutup minimarket tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap pada keesokan harinya, kurang lebih 12 jam sejak peristiwa perampokan,”ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dalam konferensi persnya di Mako Polres setempat, Senin (12/09/2022).
BACA JUGA: Ini 11 Manfaat Payudara Dihisap saat Berhubungan Intim
Ditegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 menyelidiki, memeriksa saksi, CCTV, serta sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.
Tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan (9) tahun, sebagaimana Pasal 365 ayat satu (1) KUHPidana,” pungkasnya. (*)