Scroll untuk baca artikel
Info WawaiLampung

Gaji Aparatur Desa Lampung Timur Harus Ditransfer Paling Lambat 20 September

×

Gaji Aparatur Desa Lampung Timur Harus Ditransfer Paling Lambat 20 September

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polemik penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di wilayah Lampung Timur mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan meminta Bupati Dawam mencairkan segera mungkin.

Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo membayar gaji perangkat desa paling lambat pada Selasa 20 September 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kementerian Dalam Negeri memberi peringatan keras akan memeriksa secara khusus kemana larinya dana tersebut jika batas waktu diberikan tidak dilaksanakan.

Baca Juga : Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa

Pasalnya gaji perangkat desa tidak bisa ditunda karena 10 persen dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lamtim Safari Ramadan ke Masjid Nurul Hidayah

“Jadi kalau sampai tidak ada, dikemanakan dana itu?” tanya Nizwar Affandi, tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dilansir wawai news dari Poskota Lampung, Minggu (18/9/22022).

Baca Juga : 6 Bulan Gaji Perangkat Desa Tertunggak, Kades di Lampung Timur Mengadu ke Hotman Paris

Nizwar menegaskan bahwa hal itu sesuai arahan Tomsi Tohir setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri rapat dengan Bupati Dawam Rahardjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/9/2022), ujarnya.