WAWAINEWS.ID – Pria 39 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega setubuhi dua putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras dan saat sang istri sedang berada di rumah.
BACA JUGA: Mantan Camat di Kota Bekasi Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
Atas perbuatannya, tersangka berinisial DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah Tersangka sendiri.
BACA JUGA: Pelaku Cabul di Sekampung Udik Akhirnya Diringkus Polisi di Bus Tujuan Sumbar
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek, pada Sabtu (11/3/2023)
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
BACA JUGA: Kepsek di Mesuji Ditangkap Polisi Cabuli Siswi, Ini Modusnya
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” bebernya.