Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Masyarakat Diimbau Waspada TPPO Modus Kerja Luar Negeri Bergaji Besar

×

Masyarakat Diimbau Waspada TPPO Modus Kerja Luar Negeri Bergaji Besar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH

WAWAINEWS.ID – Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH pada wartawan pada Minggu (11/6/2023) siang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Potensi Perdagangan Orang, Tobas Minta Jaringan Manusia Silver Dibongkar

“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri, beberapa waktu yang lalu, berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di Nunukan Kalimantan Utara.

123 korban tersebut terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Update Terbaru, Terdata 162 Orang Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur

Meskipun tidak ada yang berasal dari Pringsewu, Feabo meminta masyarakat, jika ingin bekerja diluar supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

“Apabila masyarakat ingin bekerja adi luar negeri, silakan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.