WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Bantuan Budidaya Lebah Madu, di Pekon Penantian, Ulubelu, Kabuten Tanggamus terus bergulir ditingkat kejaksaan.
Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dari Fraksi PDI Perjuangan Basuki Wibowo sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kajari Tanggamus, Yunardi dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi budidaya lebah madu di Pekon Penantian, Ulubelu, mengatakan bahwa sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Baca Juga : Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara
“Penyidikan telah menetapkan satu tersangka dan terus melakukan pengembangan, dan terkait tersangka berinisial BW ini, masih dilakukan pedalaman,”ungkap Yunardi kepada awak media, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan bahwa dalam melakukan pendalaman kerugian negara Kejari Tanggamus melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan analisa mendalam guna melakukan pengembangan kasus.
BACA JUGA : Dua Penggerogot Dana Desa di Tanggamus Sudah Dijebloskan ke Penjara
Menurutnya, sampai saat ini tersangka berinisial BW mengakui bahwa pemotongan DAK Bantuan Budidaya Lebah untuk 4 Kelompok Tani di wilayah Ulubelu tersebut sengaja dipotong oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut.
“Total dana DAK untuk bantuan budidaya lebah kepada 4 kelompok tani di Pekon Penantian, Ulubelu mencapai Rp800 juta. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait total kerugian negara, dengan meminta keterangan kembali kepada seluruh saksi yang telah diperiksa,”tegasnya.
BACA JUGA : SP3 Resmi Buat Laporan Dugaan Korupsi Berjemaah di Disdik Tanggamus
Dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru menyusul oknum DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP yang telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi DAK Bantuan Budidaya Lebah Madu tersebut, Kajari Tanggamus hanya meminta doa agar proses berjalan lancar.
Diketahui sebelumnya saat penahanan tersangka BW, Yunardi kepada awak media menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan Korupsi dalam kasus budaya lebah itu mencapai Rp554 Juta.