WAWAINEWS.ID – SM (44) Pria di Ulubelu, Tanggamus ditangkap polisi tanpa perlawanan setelah perbuatan tak terpujinya menodai putri kandungnya tercium keluarga.
SM diduga telah menodai anak kandungnya. Penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban pada 08 Agustus 2023.
Menurut cerita korban, ia dilecehkan ayah kandungnya sejak berusia 5 tahun. Saat ini usia korban 13 tahun. Terakhir pelaku beraksi pada 30 Juli 2023.
Menyadari aksinya telah tercium keluarga, pelaku memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan hendak disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes).
BACA JUGA : Persatuan Pekerja Kasar Tanggamus Sampaikan Keluhan Ke Dewan, Ini Saran Disnaker Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus saat berada di kediamannya.
“Tersangka SM ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Selasa, 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata dia, Kamis, 07 September 2023.
Kasat mengungkapkan, tersangka melampiaskan napsu bejatnya lantaran sang istri di luar negeri.
“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
BACA JUGA : 5 Bulan DPO, Wanita Begal Motor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut sudah di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.