WAWAINEWS.ID – Berakhirnya masa jabatan Dewi Handajani sebagai Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati AM. Syafi’i, pada 20 September 2023 belum dibarengi dengan penurunan segala bentuk gambar dan alat peraga informasi di berbagai lokasi seperti kantor Kecamatan, Kelurahan, Dinas dan sekolah di wilayah setempat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengaku akan menggelar rapat pleno menyikapi masih banyaknya atribut Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus yang sudah purna bhakti.
“Akan kita sikapi terkait informasi itu Bang,”ungkap Najih, dikonfirmasi Wawai News, Jumat 22 September 2023.
BACA JUGA : Sehari Jelang Lengser, Bupati Tanggamus Kembali Lakukan Mutasi Besar-beasaran
Menurutnya masyarakat berhak memberikan informasi terkait hal yang dikira menyalahi. Apalagi diketahui bahwa mantan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus saat ini terdaftar sebagai Bakal Calon Legsilatif (Bacaleg) sesuai DCS KPU untuk Pemilu 2024.
Dikatakan sikap Bawaslu Tanggamus, akan membahas lebih konfrehensif lagi dalam rapat pleno melibatkan kordiv pencegahan terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi informasi masih maraknya spanduk, baliho dan alat peraga informasi bergambarkan mantan bupati dan wakil bupati yang saat ini terdaftar sebagai Bacaleg di instansi pemerintah.
BACA JUGA : SP3 Buat Maklumat Copot Seluruh Gambar Dewi Handajani di Kantor Pemerintah
“Pada prinsipnya seperti itu Bang, karena Bawaslu kan kolektif kelegial” ujarnya mengaku posisi lagi di Bogor mengikuti pelatihan.
Sementara Ketua SP3 Supriansyah mendesak Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Tanggamus segera melakukan penertiban berbagai atribut bergambar wajah Dewi Handajani dan Wakil Bupati Tanggamus dilingkungan instansi Pemerintah seperti sekolah, Kecamatan, Dinas, Posyandu kantor pekon dan lainnya.
“Seharusnya segala gambar dan alat peraga informasi yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Tanggamus itu sudah diturunkan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Dewi Handajani sebagai Bupati Tanggamus,”ungkap Supriansyah Ketua SP3.
BACA JUGA : Tolak Sekda Jadi Plh Bupati Tanggamus, SP3 Desak Kemendagri Segera Umumkan Nama Pj Bupati
Menurutnya jika tidak segera diturunkan dapat memicu perspektif negatif untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tanggamus atau kepada Pj Bupati jika telah ditetapkan oleh Kemendagri karena dianggap tidak netral.
Padahal salah satu tugas penting Pj Bupati Tanggamus nantinya adalah untuk menciptakan kondisi Pemilu atau Pilkada yang kondusif.