WAWAINEWS.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Agama dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan resmi ditebitkan Kementerian Agama pada 27 September 2023.
Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, menegaskan melalui Surat Edaran tersebut akan menjadi pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.
BACA JUGA: Sesuai Komitmen, Kemenag Bantu 51 Jemaah Dibadalhajikan, 136 Safariwukufkan
Dikatakan bahwa surat edaran yang telah diterbitkan itu dianggap penting dalam rangka mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan.
Menurutnya edoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan.
Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
BACA JUGA: Sikapi Perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 H, Kemenag Imbau Jaga Ukhuwah
Sehingga para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.
“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).