Scroll untuk baca artikel
Head Line

Pemkot Bekasi Diminta Jujur Soal Kelanjutan Nasib TKK

×

Pemkot Bekasi Diminta Jujur Soal Kelanjutan Nasib TKK

Sebarkan artikel ini
Salah satu TKK Pemkot Bekasi saat aksi di Balai Patriot menuntut kejelasan nasib setelah 28 November 2023
TKK Pemkot Bekasi saat aksi di Balai Patriot menuntut kejelasan nasib setelah 28 November 2023 - foto doc ist
WAWAINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta jujur terkait kelanjutan nasib Tenaga Kerja Kontrak (TKK) tidak hanya dengan membuat pernyataan aman tidak ada pemberhentian hubungan kerja.“Pemerintah hanya menyampaikan TKK aman Sampai 2023. Anggaran sudah ada,”ungkap Mulyadi, Pengamat Kebijakan Publik Mulyadi serta Ketua Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia), Kamis 12 Oktober 2023.BACA JUGA: Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK KemenagSeharusnya PJ walikota Raden gani Muhammad terus terang kepada TKK bahwa Tahun depan 2024 nasib TKK akan di pihak ketigakan melalui mitra outsourcing. Pasalnya jelas dia, dalam Pasal 67 RUU ASN disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.“Aturan sudah jelas bahwa mekanisme rekrutmen melalui proses Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kenapa pemerintah gagap menyampaikan hal tersebut,”tegas dia.Menurutnya pengalihan pegawai non-ASN ke outsourcing akan mengalami dampak besar, baik kepada honorer maupun Pemerintah kota Bekasi, karena tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, melainkan Berurusan langsung melalui mitra outsourcing.BACA JUGA: Sepakat, Pemkot Bekasi Pastikan Tidak Ada PHK TKK“Skema outsourcing itu tidak tepat bila diterapkan di instansi pemerintahan. Apalagi jika itu menyasar para pegawai honorer yang notabennya melaksanakan tugas-tugas inti, yang berurusan langsung dengan pelayanan publik,”paparnya.Penggunaan tenaga outsourcing di instansi pemerintah kota Bekasi akan  membuka spekulasi baru. Seharusnya pemerintah membuka ruang dan mensosialisasikan penerimaan ASN dan PPPK tahun 2023 ini.