WAWAINEWS.ID – Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 15 November 2023.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga selesai sekitar 14.30 WIB.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Kakon Way Nipah Ditunda
Terpantau ruang pengadilan dipenuhi sejumlah kepala pekon, aparat pekon, ormas, LSM dan wartawan untuk menyaksikan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dalam persidangan itu, JPU membacakan pokok-pokok perkara yang kemudian dilanjut dengan pembacaan tuntutan berdasarkan bukti-bukti sehingga terdakwa dituntut JPU dengan pasal 335 dengan tuntutan 4 bulan penjara.
Setelah JPU membacakan tuntutan kemudian majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Aprial agar menggunakan hak nya untuk menyampaikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan JPU. Sehingga Aprial akan memberikan pembelaannya secara tertulis besok Rabu 16 November 2023.
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus Andi Purnomo selaku jaksa yang membacakan tuntutan memberikan penjelasan alasannya atas tuntutan hukuman 4 bulan penjara kepada Kakon Way Nipah Apriyal sebagai terdakwa.
“Kenapa kami menuntut terdakwa dengan tuntutan yang dibacakan tadi kerena memang dakwaan kami disusun secara alternatif, dimana dakwaan pertama dengan pasal 351 dan dakwaan kedua dikenakan pasal 335” jelasnya.
Dikatakan kenapa yang terbukti pasal 335, karena berkeyakinan bahwa pasal ini yang terbukti telah melakukan pengancaman terhadap orang lain.