Lampung

IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

×

IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

Sebarkan artikel ini
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad

WAWAINEWS.ID – Pengurus Ikatan Wartawan online (IWO) Provinsi Lampung, ikut merasa kecewa rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa pada kasus penganiayaan seorang wartawan di Kabupaten Tanggamus

“Entah apa pertimbangan dari JPU yang mengajukan tuntutan seringan itu, kita kurang mengerti,” tegas Edi Arsadad ketua pengurus Wilayah IWO provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan JPU Kejaari Tanggamus secara tidak langsung telah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap supermasi hukum di wilayah berjuluk negeri otak-otak itu. Tuntutan JPU sebagai pengacara negara mewakili korban dalam persidang itu dinilai sudah mencederai rasa keadilan.

BACA JUGA :  Disdukcapil Tanggamus Gelar Rakor Smart Village untuk Tatakelola ADM Pekon

BACA JUGA : Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Kami pengurus IWO Lampung menyesalkan dan kecewa atas tuntutan JPU terhadap terdakwa, kepala Pekon Way Nipah” tegasnya.

Artinya dengan tuntutan empat bulan penjara tersebut bukan IWO saja yang kecewa namun pihak yang mengerti hukum dan masyarakat umum yang tahu peristiwa tersebut bisa dipastikan akan merasa kecewa sekali.

Meski demikian, kata dia, IWO Lampung tetap menghormati kinerja Kejaksaan seraya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan

BACA JUGA :  Kadus Desa Bungkuk Ngaku Wartawan, Bukan Dikeroyok Tapi Jatuh dari Motor

“Perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan yang diketahui terdakwa adalah pejabat publik dan juga dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,”ungkap dia.

Lebih lanjut dikatakan, selama ini, sangat jarang kasus kekerasan terhadap wartawan di Lampung bisa sampai ke proses hukum hingga ke pengadilan.

Mungkin duganya, kasus kekerasan yang diproses hukum di Tanggamus menjadi kasus pertama dengan pelaku pejabat publik yang diproses sampai ke ranah hukum..

Diketahui bahwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News Sumantri dituntut hanya 4 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu 15 November 2023.