Hukum & Kriminal

Kadis Perkim Kota Metro Diringkus Polisi di Kantornya, Ini Kasusnya!

×

Kadis Perkim Kota Metro Diringkus Polisi di Kantornya, Ini Kasusnya!

Sebarkan artikel ini
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024
F Kadis Perkim Kota Metro Ditangkap Polisi di Kantornya pada Senin 22 Januari 2024 - foto doc net

KOTA METRO – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro berinisial F, diringkus Polisi dari Satreskrim Polres Metro, pada Senin, (22 /01/2024).

F Kadis Perkim Kota Metro itu ditangkap atas laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi tersebut, kepada awak media ia mengaku menangkap oknum pejabat tersebut dikantornya.

Diketahui pejabat eselon II tersebut merupakan seorang perempuan berinisial F, saat ini pelaku sebagai terlapor sudah ditahan di rutan Polres Kota Metro.

BACA JUGA :  Sembilan Pelaku Penembakan di Kelapa Gading Ditangkap di Lampung

“Ya benar. Tadi siang kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” kata Iptu Rosali kepada awak media, Senin, 22/1/2024 malam.

Diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru ini dilakukan penahanan.

Kemudian, pada 10 Januari 2024, Sat Reskrim Polres Kota Metro tengah dalam proses melengkapi berkas P-21, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemkot Metro.

“Untuk sementara ini, perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, dan perkara ini terus masih berjalan. Karena perkara ini memang agak lama, butuh penyelidikan dan penyidikannya,” ucap Rosali beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Enggan Tanggapi Penangkapan Kadis Perkim, Wali Kota Metro: Itu Pidana Umum, Tanya Langsung ke APH

Rosali juga mengaku penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalannya agak lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu, karena kepolisian punya dua alasan. Perkara ini juga akan dilakukan pelimpahan berkas, jika sudah dinyatakan P-21.

“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ini Penampakan Kadis Perkim Metro Tersangka Penipuan Rp400 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

“Ya, laporan ini pasti akan segera kita tindaklanjuti. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap dan sudah P-21 kita limpahkan berkasnya,” pungkasnya,”pungkasnya.***