Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Dua Terduga Kasus Korupsi Proyek Polder Air di Tanjungpinang Langsung Dijebloskan ke Penjara

×

Jadi Tersangka, Dua Terduga Kasus Korupsi Proyek Polder Air di Tanjungpinang Langsung Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kedua tersangka itu adalah kontraktor berinsial KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya dan P sebagai PPK dalam proyek senilai Rp22,2 Miliar pada Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ini keduanya status keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, mengatakan keduanya resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Diketahui bahwa berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan proyek itu sebesar Rp931.751.880,00.

Kerugia terhadap hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp 16.341.433.271 oleh Pelaksana Pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Wartawan, Sumantri: Harus Lanjut

“Berdasarkan Laporan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp.931.751.880,00,”ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso melalui rilis resminya 14 Maret 2024.

Dikatakan secara singkat kasus posisi Perkara tindak Pidana Korupsi tersebut sebagai berikut:

Berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp 22.200.000.000,- (duapuluh dua milyar dua ratus juta rupiah).

  • Pada tanggal 27 Januari 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 ditetapkan Pemenang adalah PT. Belimbing Sriwijaya harga penawaran terkoreksi Rp 16.341.433.271,18.
  • Selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2021 dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Polder Pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor : HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau Dengan Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 16.341.433.271,- (enam belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender).
  • Bahwa Konsultansi Supervisi adalah CV. VITECH PRATAMA CONSULTAN (Edlizus, S.T) Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Kontrak Rp. 731.557.200,-.
  • Pada tanggal 11 Februari 2021 dilakukan Permohonan Penairan Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 3.268.286.654
  • Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 uang masuk ke Rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594,- (setelah dipotong PPN dan PPH).
BACA JUGA :  Maling Rokok di Gudang Kertosari dan Satu Penadah Warga Lampung Timur, Dibekuk Polisi

Tersangka KA (Direktur PT. BELIMBING SRIWIJAYA) mensubkontrakan pekerjaan antara lain :

  1. Pembersihan Lokasi.
  2. Pekerjaan Galian dengan Alat Berat.
  3. Pemasangan Cerucuk dengan Alat Berat.
  4. Pekerjaan Timbunan Tanah didatangkan dan dipadatkan.
  5. Pada tanggal 6 April 2021 dilakukan Adendum Kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.
  • Pada tanggal 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin I (satu) sebesar 15% (lima belas persen) dengan nilai Rp 2.328.654.241,- (brutto)
  • Pada tanggal 2 Juli 2021 berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32% (sembilan koma tiga puluh dua persen) kemudian pada tanggal 15 Juli 2021 diadakan SCM-1
  • Sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01% akan tetapi realisasi hanya 20,74% sehingga terjadi Deviasi -30,27%, sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 ke pada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.
  • Pada tanggal 20 Agustus 2021 barang berupa Pompa Submersible dengan aliran Axial sebanyak 3 (tiga) unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%.
  • Pada tanggal 01 September dilakukan Adendum 2
  • Pada tanggal 06 September 2021 penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp 2.451.214.992,- (brutto),
  • Pada tanggal 19 Oktober penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp 980.485.996,- (brutto), dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.
  • Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum-3
  • Pada tanggal 24 November Tersangka P (PPK) mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2.
  • Pada tanggal 13 Desember 2021 dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh bahwa penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.
  • Pada tanggal 20 Desember 2021, Tersangka P (PPK) menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 202.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember dilakukan pemutusan kontrak dengan penyedia.
BACA JUGA :  Direktur Salah Satu Telvisi Swasta Ditangkap Polisi

“Tim Penyidik PISUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,”paparnya.***