Head LineLampungLingkungan Hidup

Kacaw! Tambang Liar di Waway Karya Bertahun-tahun Merajalela, DLH Lampung Timur Hadir hanya Cari Informasi

×

Kacaw! Tambang Liar di Waway Karya Bertahun-tahun Merajalela, DLH Lampung Timur Hadir hanya Cari Informasi

Sebarkan artikel ini
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali
Foto lokasi tambang pasir ilegal di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja dibiarkan meski sudah lebih 5 tahun beroperasi - foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Tambang pasir ilegal di wilayah Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya bertahun-tahun tidak ada perubahan dan terbiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur.

Alih-alih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa melakukan tindakan tegas setelah diberitakan media ini, ternyata hanya sebatas formalitas melakukan kunjungan kerja, melihat kondisi di lapangan terkait aktivitas tambang pasir liar yang sudah lima tahun lebih beroperasi. Hingga terkesan hanya mengambil ‘storan’.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hotman bidang pengaduan DLH Lampung Timur berdalih hadir ke Waway Karya mengumpulkan informasi. Padahal tambang tersebut berkali-kali diberitakan dan tidak ada tindakan tegas apapun dari pemerintah setempat, dengan dalih terkait tambang liar jadi urusan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Kades Sumberrejo Sebut Postingan Anggota DPRD Lamtim 'Ngawur'

Diketahui bahwa Hotman Bidang Pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur pada Kamis 20 Juni 2024 seorang diri turun ke Waway Karya terkait pemberitaan Wawai News tentang tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.

“Ya bang, benar saya melakukan kunjungan sendiri ke Waway Karya guna mengumpulkan bahan data dan informasi untuk di laporkan ke Provinsi,”ungkap Hotman kepada Wawai News Kamis 20 Juni 2024.

Dia pun mengakui bahwa kunjungannya bukan ke lokasi desa Marga Batin, melainkan ke Kecamatan Waway Karya.

“Sebelum ke arah desa tujuan kita transit dulu di aula kecamatan Waway karya, Insyaallah mas kami menelusuri sehingga mencarinya data dan keterangan. Iya Full bucket lah istilahnya,”tandasnya.

BACA JUGA :  DLH Lampung Timur Sebut Dampak Lingkungan Pengolahan Batok Kelapa di Gunung Agung, Rendah!

Hasil dari data informasi yang dikumpulkan akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Persoalan tambang kewenangan DLH Provinsi.

Untuk diketahui aktivitas Tambang Pasir ilegal di Desa Marga Batin meskipun telah diberitakan sebelumnya, tidak ada perubahan tetap melakukan aktivitas penggalian pasir hingga hari ini.

“Ga mempan mas, orang ga pernah ada tindakan apapun dari Pemerintah atau dari Aparat Penegak Hukum terkait aktivitas Tambang Pasir di Waway Karya ini. Maka penambang ilegal itu biasa saja mau diberitakan berkali-kali, mereka sudah tahu ga ngaruh apapun,”tegas warga setempat dikonfirmasi Wawai News.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang menyebut urusan pemerintah provinsi, menurutnya untuk izin tambang urusan provinsi. Tapi yang terjadi di Waway Karya perusakan lingkungan akibat tambang liar, harus pemerintah melakukan tindakan tegas. ***