LampungParlementaria

APBD Perubahan 2024 Kabupaten Tanggamus, Proyeksi Pendapatan Daerah Bertambah Jadi Rp3,741 Miliar

×

APBD Perubahan 2024 Kabupaten Tanggamus, Proyeksi Pendapatan Daerah Bertambah Jadi Rp3,741 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna  penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Senin 12 Agustus 2024.
Foto: DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna  penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Senin 12 Agustus 2024.

TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna  penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Senin 12 Agustus 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua 1 Irwandi Suralaga, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui melalui Paripurna tersebut disampaikan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1.802.316.876.174,- menjadi Rp1.806.058.822.374,- atau bertambah sebesar Rp3.741.946.200,-

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi menyampaikan bahwa MoU KUPA, PPAS-P baru saja ditetapkan dan ditandatangani bersama, proses selanjutnya penyampaian Rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 pada DPRD.

BACA JUGA :  Program KPB Menjadi Bagian Agenda Kerja Utama Pemprov Lampung

Dan selanjutnya disetujui yang akan menjadi landasan hukum landasan Operasional pelaksanaan pembangunan program kegiatan pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus di sisa masa tahun Anggaran 2024 ini.

Dikatakannya penyusunan Rancangan APBD Perubahan dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

  1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1.802.316.876.174,- menjadi Rp1.806.058.822.374,- atau bertambah sebesar Rp3.741.946.200,-
  2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1.783.402.490.691,- menjadi Rp.1.808.091.773.981,- atau bertambah
    sebesar Rp24.689.283.290,-
  3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp4.121.493.000,- menjadi Rp25.068.830.090,- yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.
BACA JUGA :  Patut Ditiru Daerah Lain di Lampung Terutama Lamtim, Ini Pesan Bupati Tanggamus Terkait Covid-19

Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp23.035.878.483,- dipergunakan untuk Pembayaran cicilan pokok hutang PEN.

Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus
Rp2.032.951.607,- dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.