Head LineLampung

KPU Buka Seleksi Calon Komisioner di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, Inilah Syarat dan Cara Daftar

×

KPU Buka Seleksi Calon Komisioner di 15 Kabupaten/Kota di Lampung, Inilah Syarat dan Cara Daftar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Komisioner KPU

LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon anggota komisioner pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung periode 2024-2029. Pendaftaran telah dibuka sejak 30 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 10 September 2024.

Seleksi dibagi menjadi tiga zona wilayah di Lampung

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Zona Lampung I mencakup Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
  • Zona Lampung II meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, dan Bandar Lampung.
  • Zona Lampung III adalah wilayah Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.

“Pendaftaran terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI,”ungkap Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati mengatakan Timsel akan bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU.

BACA JUGA :  18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Pendaftar diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Kemudian untuk dokumen fisik harus diserahkan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung periode 2024-2029 di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Ini panduan Penggunaan Map berkas pendaftaran yaitu,

  • Lampung Barat: merah,
  • Lampung Selatan: kuning,
  • Pesisir Barat: hijau,
  • Pringsewu: biru,
  • Tanggamus: Putih,
  • Mesuji: Merah,
  • Pesawaran: Kuning,
  • Tulang Bawang Barat: Biru,
  • Way Kanan: Putih,
  • Tulang Bawang: Hijau,
  • Lampung Tengah: Merah,
  • Lampung Timur: Kuning,
  • Lampung Utara: Hijau,
  • Metro: Biru,
  • Bandarlampung: Putih.

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 30 tahun saat mendaftar.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, jujur, dan adil.
  5. Berpengetahuan dan ahli dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  6. Berpendidikan minimal S1.
  7. Berdomisili di wilayah KPU kabupaten/kota yang didaftar, dibuktikan dengan e-KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan jika terpilih.
  12. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA :  Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

Ketentuan Tambahan:

Calon anggota KPU kabupaten/kota harus belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut, tidak berturut-turut, maupun di daerah yang sama atau berbeda.

Selain itu, calon anggota KPU juga harus tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai.
b. Fotokopi KTP elektronik.
c. Pas foto terbaru berukuran 4×6 cm.
d. Daftar riwayat hidup.
e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi.
f. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
g. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika.
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara.
j. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi.
k. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jika terpilih.***