Head LineHukum & KriminalLintas Daerah

Pimpinan Ponpes di Karawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan 6 Santriwati

×

Pimpinan Ponpes di Karawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan 6 Santriwati

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : Ist)

KARAWANG – Pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Karawang, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 6 santriwati dibawah umur.

Polres Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pelaku pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Senin (9/9/2024), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KA (31) yang merupakan pimpinan pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Cemburu, Mantan Pacar di Pekon Banjar Negeri Berujung Bui

“Penetapan tersangka itu atas pelaporan yang diterima pihak kepolisian,” tegasnya.

Kapolres juga menyebutkan, bahwa enam santri perempuan menjadi korban dari pelaku. Pelaku ini adalah seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di Karawang.

Tersangka berinisial KA melakukan aksinya sejak 2023 hingga Maret 2024 dengan modus memberikan hukuman kepada santri perempuan yang melanggar peraturan pondok pesantren.

Tersangka menghukum para korban karena melanggar peraturan ponpes seperti berpacaran. Hukuman yang diberikan oleh tersangka, yaitu para korban harus tidur selama 7 hari di dalam kelas dengan hanya berpakaian tank top, serta celana pendek.

Pada hari ketiga, lanjut Kapolres, tersangka menyuruh para korban melepas semua pakaian di dalam kelas.

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pugung, Satu Masih Pelajar

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong pakaian dalam warna merah muda, satu potong celana legging (celana ketat) hitam, satu potong celana short pant (celana pendek) hitam, satu potong miniset hitam, satu bra, dan satu potong pakaian dalam warna abu-abu. ***