Hukum & KriminalLampung

Modus Pinjam Uang Janjikan Keuntungan, Pria di Lamteng Tipu Tetangga

×

Modus Pinjam Uang Janjikan Keuntungan, Pria di Lamteng Tipu Tetangga

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku penipuan berinisial SMN (42) warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Foto: Pelaku penipuan berinisial SMN (42) warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

LAMPUNG TENGAH – Tipu tetangga sendiri, seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Pelaku berinisial SMN (42) ditangkap oleh Polsek Punggur, setelah menipu tetangganya sendiri dengan modus jasa sewa alat berat yang dijanjikan keuntungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara korban Sugimin (47), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mengalami kerugian hingga Rp10 juta setelah SMN mengiming-imingi keuntungan dari jasa sewa eskavator.

Kapolsek Punggur Polres Lampung Tengah, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya.

“Saat ini SMN telah diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Feriyantoni, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA :  14 Hari Kedepan Polres Lamsel Gelar Operasi Patuh Krakatau 2020

Feri menjelaskan, kronologi penipuan bermula pada Senin, 20 Mei 2024, ketika SMN mendatangi korban dan langsung meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta untuk modal sewa eskavator.

Eskavator tersebut, menurut pelaku, akan digunakan untuk meratakan tanah di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah. Awalnya, Sugimin sempat ragu dan menolak permintaan tersebut.

Namun, SMN terus mendatangi rumah korban, merayu dan berjanji memberikan keuntungan Rp300 ribu per hari dari hasil sewa eskavator. “Akhirnya, korban setuju dan memberikan uang tersebut,” jelas Kapolsek.

Setelah sepuluh hari, Sugimin mulai curiga karena SMN tidak memberikan kabar terkait janji keuntungan. Sugimin berusaha menghubungi pelaku, namun SMN sulit dihubungi.

Hingga akhirnya pekerjaan selesai, SMN tak kunjung mengembalikan modal atau memberikan keuntungan yang dijanjikan. Merasa di tipu, Sugimin melaporkan kejadian ini ke Polsek Punggur.

BACA JUGA :  Komplotan Curat BRI Link di Pesibar Satu Asal Lampung Timur, Satu Lagi Residivis

Atas tindakannya, SMN dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.