Hukum & Kriminal

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan di Bekasi dengan Pasal 351 KUHP

×

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan di Bekasi dengan Pasal 351 KUHP

Sebarkan artikel ini
Ambar wartawan di Bekasi dianiaya OTK di wilayah hukum Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, pada 2 Januari 2025 lalu
Ambar wartawan di Bekasi dianiaya OTK di wilayah hukum Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, pada 2 Januari 2025 lalu

BEKASI – Polisi resmi jerat pelaku penganiayaan terhadap Diori Parulian Ambarita, wartawan di Bekasi dengan pasal 351 KUHP. Pelaku penganiayaan telah dipanggil pihak Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

“Proses hukum penganiayaan terhadap wartawan di Bekasi, berjalan cepat, saat ini masih dalam proses,”ungkap Joko S. Dawoed, SH Tim Kuasa Hukum Ambar dari LKBH HIPAKAD’63 pada 7 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa kasus penganiayaan tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Polsek Babelan dengan nomor laporan polisi LP/B/01/I/2025/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Sementara Pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan tersebut 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika bukti mendukung.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Pembuatan Senpi Rakitan di Metro

Pristiwa penganiayaan terhadap Ambar, diketahui dilakukan oleh dua pelaku tak dikenal pada Kamis (2/01/2025) pukul 04.30 Wib. Penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) pertama.

“Alhamdulillah, salah satu terlapor telah diperiksa. Terlapor lain juga akan segera dipanggil untuk melanjutkan proses penyelidikan,” ungkap Ambar.

Dalam kesempatan itu, Ambar menegaskan tidak akan ada upaya damai dalam kasus ini. Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak dialami oleh wartawan lain.

Dia tegas menyebutkan keinginannya agar kasus yang dialaminya tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Tujuannya agar mereka yang merasa jagoan berkuasa atau lainnya, tidak mudah main tangan.

BACA JUGA :  Polda: Ngamuk Tak Mau Bayar Tagihan di Tempat Karaoke Bukan Polisi

Sementara Kapolsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Wahyudi, SH, menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Salah satu terlapor, James Mangasi Nainggolan alias Aci, telah diperiksa, sementara terlapor lain, Edo Siagian alias Sigeleng, diketahui berada di Kota Depok.

“Kami masih menunggu hasil visum dan melengkapi keterangan saksi. Jika sudah lengkap, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Wahyudi.

AKP Wahyudi juga mengingatkan bahwa meski ada laporan, hak-hak terlapor tetap dilindungi oleh hukum hingga ada keputusan tetap.

Korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum LKBH HIPAKAD’63, yang terdiri dari lima anggota, yaitu Joko S. Dawoed, SH; R. Samiyono Djoko W, SH; Drs. H. Achmad Zulnaeni, SH, M.Si; Wahyu Hidayat, SH; dan Agus Waluyo, SH. R. Samiyono Djoko W, SH menyatakan bahwa Ambar adalah bagian dari keluarga besar HIPAKAD’63 dan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh dalam proses hukum ini.

BACA JUGA :  Penghujung Tahun 2023, Juru Sita Pengadilan Kota Bekasi Eksekusi Paksa Rumah Wartawan Media Online

Ambar dan kuasa hukumnya berharap agar insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers harus dihormati, dan wartawan tidak boleh mengalami kekerasan fisik maupun psikis saat menjalankan tugasnya,” ujar Ambar.

Sementara proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.***