LAMPUNG SELATAN – Gudang penampungan minyak mentah atau cong asal Sumatera Selatan diduga tanpa izin di wilayah Dusun II B, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Padahal minyak cong asal Sumatera Selatan (Sumsel) diduga akan diolah sedemikian rupa untuk menjadi bahan bakar minyak (BBM) berstandar Pertamina lalu dikirim ke wilayah Pulau Jawa.
“Saya minta Aparat Penegah Hukum (APH) baik dari kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan, turun ke lokasi menertibkan. Karena izin gudang minyak cong di Tanjung Bintan itu dipastikan hanya izin koordinasi saja,”ungkap Medi Mulia dari BPAN kepada Wawai News Jumat 28 Februari 2025.
Dikatakannya bahwa lokasi penampungan minyak mentah di wilayah Tanjung Bintang tidak hanya satu, berdasarkan investigasi dan observasi lapangan ditemukan ada beberapa titik di wilayah Desa Serdang. Semuanya tanpa izin, alias praktik ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya minyak mentah yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan tersebut akan dioplos dengan bahan Solar, kemudian di kirim ke wilayah Pulau Jawa. Praktik tersebut bukan rahasia umum di sekitar Tanjung Bintang.
“Keberadaan gudang minyak mentah di wilayah Tanjung Bintang bukan rahasia umum. Tapi, APH bungkam hingga menimbulkan asumsi miring. Gudang besarnya PT SIE, saat tim kami investigasi di lapangan para penampung minyak mentah menyebutkan, jika mereka ditutup PT SIE juga harus ditutup karena itu terbesar,”jelasnya.
Medi tegas mengatakan jika tidak ada tindakan tegas dari APH maka BPAN akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri.
PT SIE Berkedok Penampung Oli Bekas
Diketahui sebuah gudang yang diduga jadi tempat penampungan minyak mentah tanpa izin berkedok sebagai pengumpul limbah (B3) dan Oli Bekasi milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) di Dusun II B Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan terindikasi dibackup oknum.
Keberadaan PT SIE beraktivitas tidak mengantongi izin lingkungan, tapi tak tersentuh hukum dibiarkan begitu saja, tanpa dilakukan penetiban baik oleh Satpol PP atau kepolisian setempat.
Kepala Dusun II B Desa Serdang Tanjung Bintang, Supardi dikonfirmasi awak media ini memastikan bahwa aktivitas PT SIE tidak ada izin lingkungan baik dari warga dan desa.
Ia pun memastikan dan mengetahui bahwa PT SIE tersebut beraktivitas mengolah minyak mentah alias cong yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Keberadaanya diperkirakan sudah berjalan hampir tiga tahun ini.
“Biasanya mobil tangki berisi minyak mentah datang malam-malam dari Sumsel, ke Gudang PT SIE. Gudang tempat penampungan minyak mentah itu selama ini tertutup dipagar tembok keliling dengan ketinggian lebih 4 meteran, dijaga ketat, tidak sembarang bisa masuk,”tegas Kadus Supardi ditemui di Balaidesa Serdang, Kamis 27 Februari 2025.
Supardi kembali memastikan jika warga dan desa tidak pernah memberi izin lingkungan untuk aktivitas PT SIE terkait jadi lokasi menampung minyak Cong dari Sumsel tersebut. Warga khawatir terjadi hal tak diinginkan yang ditimbulkan dari aktivitas di PT SIE itu sendiri.
Minyak Mentah Pernah Cemari Sawah Warga
Menurutnya, pernah sekitar tahun 2023 terjadi kebocoran dari aktivitas gudang PT SIE tersebut. Sehingga minyak mentah itu mencemari sawah warga, saat itu dilakukan penyedotan, kemudian oleh pihak pengusaha penampung minyak mentah itu sawah warga dibeli ada juga ganti rugi agar tidak terjadi keributan.
“Pada saat terjadi kebocoran pihak perusahaan berupaya menyedot minyak yang tumpah dari ke sawah warga ada beberapa sawah yang diganti rugi dan ada juga sawah yang langsung dibayar oleh perusahaan,”papar Kadus Supardi.
Ia pun menyebutkan bahwa selama ini tidak ada kontribusi ke desa hanya sebatas apabila ada kegiatan seperti hari raya ataupun hari kemerdekaan pemudanya mengajukan bantuan proposal.
Dia pun mendesak agar pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan penertiban jika PT SIE membandel tidak mengurus izin lingkungan.
“Kami saja ga pernah masuk melihat langsung ke dalam perusahaan tersebut. Karena banyak orang yang menjaga nya orang-orangnya pak Ervan,”jelas Kadus menyebutkan bahwa selama ini yang namanya Ervan domisili di Jakarta.
Ervan pemilik PT SIE dikonfirmasi terpisah membantah jika gudang di Tanjung Bintang disebut sebagai lokasi pengolahan minyak mentah. Ia pun mengakui bahwa tak memiliki izin. Namun ia mengklaim memiliki izin pengumpulan limbah B3.
“Terkait dengan izin, aku ga ada izin bang, jujur aja. Aku punya izin pengumpulan limbah B3, pendaftaran Festronik aku ada, saya ga pernah mengolah minyak mentah, saya ga bisa mengolah minyak mentah, saya mengolah minyak yang sudah jadi seperti minyak dari kapal atau oli bekas ada, mau minyak apa ada yang penting sudah diolah,”ungkap dikonfirmasi wawai news membantah jika dirinya disebut mengolah minyak mentah.
Ia pun membantah jika di sekitar lokasi tersebut ada pengolahan minyak mentah. Informasi di lapangan menyebutkan beberapa titik di wilayah Tanjung Bintan selain PT SIE ada penampung minyak mentah untuk di oplos lalu dikirim ke wilayah Pulau Jawa.***