JAKARTA – Polemik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) terus menjadi sorotan karena dianggap tak wajar.
Kekinian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol karena memperoleh penghargaan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI)
“(Naik pangkat karena) Mayor Teddy karena dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada media, dikutip Wawai News (09/03/2025).
Maruli, tak memberikan penjelasan mendetail terkait penghargaan dari Mabes TNI. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung kepada Mabes TNI.
“Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan keputusan tersebut dan menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada awak media, ia membenarkan informasi tersebut. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi.
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat tersebut memuat enam poin yang menjadi dasar keputusan, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel bagi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si.
- Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.***