Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kominfo Tanggamus Dinilai Tak Transparan, Wartawan Pertanyakan Kejelasan Aturan ADV

×

Kominfo Tanggamus Dinilai Tak Transparan, Wartawan Pertanyakan Kejelasan Aturan ADV

Sebarkan artikel ini
ilustrasi anggaran media - foto doc net

TANGGAMUS – Kebijakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, menuai kritik dari kalangan wartawan.

Pasalnya, aturan terkait advertorial (ADV) dan mekanisme pendaftarannya dinilai tidak jelas dan berubah-ubah. Sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja sama dengan pemerintah daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam sebuah percakapan pada rekaman yang beredar di group WhatsApp, Suhartono menegaskan bahwa pendaftaran ADV harus dilakukan melalui aplikasi.

Namun, saat ditanya soal wartawan yang sudah menayangkan ADV berdasarkan anggaran tahun sebelumnya, ia justru menyatakan bahwa tidak diperbolehkan tanpa adanya aturan yang jelas.

“Ya ga boleh, ga ada ADV,” tegas Suhartono, seolah menutup kemungkinan kerja sama tanpa memberikan solusi konkret.

BACA JUGA :  Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

Kebijakan ini pun memicu pertanyaan lebih lanjut. Seorang wartawan, Zairi, meminta kejelasan mengenai nasib hasil ADV yang sebelumnya telah diajukan.

Namun, jawaban yang diberikan oleh Suhartono justru semakin membingungkan. Ia berdalih bahwa semuanya masih menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbub), yang hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan.

“Pokoknya kata bupati itu intinya lebaran, kamu orang bisa lebaran, ya tapi kan pakai aturan. Kita nunggu Perbub ini udah lama banget. Kalau ini gak direvisi dan pakai yang lama, Januari kalian udah bisa kerja,” ujar Suhartono dengan pernyataan yang terkesan mengambang.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kebijakan Kominfo Tanggamus tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Jika memang aturan sudah ada sejak lama, mengapa harus menunggu revisi? Dan jika harus direvisi, mengapa prosesnya begitu lambat hingga berdampak pada kerja sama dengan media?

BACA JUGA :  Mantap! Bupati Dawam Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Awards 2023

Lebih parahnya lagi, Suhartono menyinggung risiko pelanggaran aturan yang bisa berujung sanksi. Ia bahkan mencontohkan kasus di Sekretariat Daerah Pringsewu, seolah-olah ingin menakut-nakuti para wartawan agar tidak menuntut kejelasan soal ADV.

“Nanti di Perbub itu aja, jadi di Perbub itu, kita ini, jangan nanti gara-gara uang sedikit kita salah aturan, nabrak aturan. Na, selain ganti rugi, sanksinya juga kan berbeda, seperti Sekda Pringsewu aja,” katanya.

Pernyataan ini semakin menunjukkan ketidakmampuan Kominfo Tanggamus dalam mengelola kebijakan secara transparan dan profesional. Alih-alih memberikan kepastian, Suhartono justru melemparkan tanggung jawab ke revisi Perbub yang entah kapan akan selesai.

Dalam hal tersebut, wartawan Sinar Lampung Sri Wisnu mengungkapkan, dengan kondisi seperti ini patut dipertanyakan, apakah Dinas Kominfo Tanggamus benar-benar menjalankan tugasnya untuk memastikan keterbukaan informasi dan mendukung kerja sama dengan media? Ataukah justru menjadi penghambat dengan kebijakan yang tidak jelas dan tidak berpihak pada transparansi?

BACA JUGA :  Syukuran 2 Tahun Jabatan Dawam-Azwar, Ini Capaian Selama Kepemimpinannya

Menurut Wisnu, wartawan dan masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar janji tanpa kepastian. Jika Kominfo Tanggamus tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin ketidakjelasan ini akan semakin menghambat hubungan pemerintah daerah dengan media dan mengganggu arus informasi yang seharusnya berjalan lancar.

“Pemerintah daerah, terutama Bupati Tanggamus, harus segera turun tangan memastikan bahwa kebijakan terkait ADV tidak hanya jelas, tetapi juga transparan dan tidak merugikan pihak mana pun,” tutur Wisnu wartawan yang tampan rupawan. ***