Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Unggahan FB Bikin Gaduh di Tanggamus, Diduga Pemilik Akun di Penjara?

×

Unggahan FB Bikin Gaduh di Tanggamus, Diduga Pemilik Akun di Penjara?

Sebarkan artikel ini
Foto: Unggahan akun facebook Taufik Permana di salah satu group FB yang diduga diunggah dari dalam penjara, (foto_scn)
Foto: Unggahan akun facebook Taufik Permana di salah satu group FB yang diduga diunggah dari dalam penjara, (foto_scn)

TANGGAMUS – Unggahan akun Facebook bernama Taufik Permana yang menuding Polsek Wonosobo lalai menangani dugaan perampasan barang milik warga Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung bikin gaduh.

Setelah dilakukan penelusuran oleh polisi diduga akun atas nama Taufik Permana yang memicu polemik tersebut diduga milik suami si penuding dalam unggahan FB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Suami wanita bernama Suherni tersebut saat ini dikabarkan masih mendekam di penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah divonis 5 tahun 4 bulan.

Fakta lain terungkap bahwa unggahan akun facebook tersebut hanya didasari informasi sepihak dari pihak pengutang bernama Suherni yang belum melapor secara resmi ke Polsek Wonosobo atas perampasan barang miliknya tanpa izin.

BACA JUGA :  Astaga.. Pria di Tanggamus Diamankan Polisi Persangkaan Pencabulan Bocah 2 Tahun

Kapolsek Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak cepat menanggapi pengaduan dari Suherni, perempuan yang disebut sebagai korban dalam unggahan tersebut.

Namun, faktanya Suherni hanya sekali datang ke Polsek Wonosobo dan tidak melanjutkan proses hukum dengan laporan resmi.

Iptu Tjasudin menjelaskan, permasalahan ini berakar dari perjanjian hutang-piutang antara Suherni dan pemberi hutang, yang di dalamnya terdapat kesepakatan tertulis bahwa barang jaminan bisa diambil jika utang tidak dibayar.

“Ini bukan perampasan. Ada perjanjian tertulis. Barang diambil karena Suherni tidak mampu bayar. Hanya saja saat pengambilan, dia tidak ada di rumah, lalu merasa keberatan,” jelas Kapolsek, Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA :  Ambulans Pekon Tanjungsari Sudah Ditebus, Inspektorat Tanggamus Tetap Akan Panggil Arsudin

Mirisnya, Suherni belum membuat laporan resmi hingga hari ini, dengan alasan sibuk saat Lebaran. Ia juga belum membawa bukti dan saksi pendukung, padahal kasus ini sudah menjadi konsumsi publik melalui media sosial.

Tak kalah mencengangkan, akun Taufik Permana yang memicu polemik tersebut diduga milik suami Suherni, yang saat ini mendekam di penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan divonis 5 tahun 4 bulan.

“Jadi informasi yang disampaikan di media sosial sangat tidak akurat. Yang bersangkutan bukan pelapor resmi, bahkan diduga narapidana. Sangat tidak bijak menggiring opini publik tanpa dasar,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Wonosobo mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah percaya pada narasi di media sosial yang tidak didukung bukti. Aparat akan bertindak profesional jika laporan disampaikan secara sah dan lengkap. ***