Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Belum Ditangkap, Pelaku Intimidasi Wartawan di Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi

×

Belum Ditangkap, Pelaku Intimidasi Wartawan di Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Bang Jago beraksi menantang sejumlah wartawan yang akan menjalankan tugas jurnalistik di salah satu ruko di Kota Bekasi, Senin 28 April 2025 - Foto Rocky
Bang Jago beraksi menantang sejumlah wartawan yang akan menjalankan tugas jurnalistik di salah satu ruko di Kota Bekasi, Senin 28 April 2025 - Foto Rocky

KOTA BEKASI – Pelaku intimidasi dan pengancaman Wartawan di Kota Bekasi yang sempat viral, belum ditangkap. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Rabu (30/04/25).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak Kepolisian untuk segera menangkap dan melakukan tes kejiwaan terhadap seorang pria yang melakukan intimidasi kepada sejumlah jurnalis saat peliputan di sebuah Kantor Penyalur Tenaga Kerja Bodong, di kawasan Plasa Bekasi Jaya, pada Senin (28/4/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku intimidasi wartawan diketahui bernama Roby Tanjung menghalang-halangi kerja wartawan seperti preman. mengharap pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan karena pelaku ini meresahkan.

BACA JUGA :  Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Wartawan oleh Kakon Way Nipah Ditunda

Polisi harus menangkap dan melakukan uji tes kejiwaan terhadap sosok pelaku yang sempat disebutkan mengalami gangguan mental. Hal itu agar jelas dan terang benderang tidak ada praduga.

Kejadian berawal ketika Ahmad Nurhidayat (wartawan tv swasta) meliput kasus dugaan Lowongan kerja bodong yang berlokasi di Ruko Plaza Bekasi, wilayah Polsek Rawalumbu.

Pria belakangan diketahui bernama Roby Tanjung tanpa alasan jelas memaki dan mengintimidasi wartawan di lokasi. Para awak media yang saat itu sedang meliput pun tidak meladeni orang tersebut.

Namun, makian semakin menjadi dan sangat jelas menggangu tugas jurnalistik pada saat itu.

Togi Manurung Kuasa Hukum Media, menegaskan terkait pristiwa tersebut telah melaporkan secara resmi dengan Undang Undang Pers karena melakukan intimidasi terhadap media dan mengganggu tugas pers saat melakukan peliputan. Ia pun meminta Kepolisian secepatnya menangkap pelaku intimidasi.

BACA JUGA :  AJI Bandar Lampung Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2021

“Rumornya pria tersebut mengalami stres atau gangguan jiwa, pihak kepolisian harus membuktikan secara medis terhadap kejiwaan pria tersebut. Karena dikhawatirkan jika dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” ujar Togi.***