JAKARTA — Negara kembali dibuat gigit jari. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia, namun diduga absen saat kewajiban pajak dipanggil. Bukan izin, bukan laporan, bahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun ikut “menghilang”.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah mengantongi nama-nama perusahaan tersebut. Bahkan, rencana penggerebekan sempat disusun. Namun, aksi itu ditahan bukan karena ragu, melainkan menunggu momentum yang dianggap paling tepat.
“Ada perusahaan baja China operasi di sini. Namanya ada. Mereka jualan di Indonesia, tapi tidak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita tunggu waktu yang pas,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, potensi kerugian negara dari praktik ini tidak main-main. Dari satu perusahaan baja saja, potensi penerimaan negara yang lenyap bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun. Dan itu baru satu. Jika dikalikan dengan jumlah perusahaan serupa, angka kebocoran bisa membentuk jurang fiskal yang dalam.
“Baja saja, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Itu baru satu sektor, satu perusahaan. Kalau banyak, ya kebayang,” ungkap Purbaya.
Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif transaksi tunai. Dengan sistem cash basis, transaksi sulit terlacak oleh sistem perpajakan. Barang jalan, uang berpindah tangan, pajak tak pernah singgah di kas negara.
“Pengusahanya orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia, jual langsung ke klien, cash basis, nggak bayar PPN. Negara rugi besar,” tegasnya.
Purbaya memastikan praktik semacam ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Kementerian Keuangan, kata dia, akan bergerak cepat menindak perusahaan-perusahaan yang menjadikan Indonesia sekadar pasar, tapi menolak berkontribusi pada penerimaan negara.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa era bisnis “datang, jualan, lalu menghilang dari kewajiban pajak” mulai memasuki masa senja. Pemerintah menegaskan, investasi boleh masuk, tapi kepatuhan pajak tidak bisa ditawar.***













