LAMPUNG UTARA – Pemandangan memprihatinkan terlihat di badan jalan Desa Kali Balangan menuju Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tumpukan sampah rumah tangga menggunung tepat di pinggir jalan, seolah menjadikan jalur penghubung antardesa itu sebagai tempat pembuangan akhir liar.
Ironisnya, di lokasi tersebut telah terpasang jelas spanduk bertuliskan “Dilarang Buang Sampah di Sini” oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.
Namun fakta di lapangan menunjukkan larangan itu tak lebih dari sekadar formalitas. Sampah plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga tampak berserakan, menimbulkan bau tak sedap dan merusak wajah desa.
Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan sampah berada persis di tepi aspal jalan, mengganggu estetika lingkungan sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan keselamatan pengguna jalan.
Vegetasi liar yang bercampur dengan sampah menegaskan bahwa persoalan ini bukan terjadi satu atau dua hari, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius.
Seorang warga yang melintas mengaku kondisi tersebut sudah menjadi pemandangan biasa.
“Ntah dari mana-mana bang sampah itu. Biasanya juga warga lewat bawa sampah, langsung buang ke situ,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2026.
Minimnya kesadaran masyarakat diduga kuat dipicu oleh tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat. Larangan tanpa pengawasan dan sanksi nyata justru menciptakan pembiaran sistematis. Akibatnya, warga merasa bebas membuang sampah seenaknya karena tidak pernah ada konsekuensi hukum maupun sosial.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran aparatur desa dan instansi terkait. Di mana fungsi pengawasan lingkungan? Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini terus dibiarkan? Jika spanduk larangan saja diabaikan tanpa tindak lanjut, maka wibawa pemerintah desa patut dipertanyakan.
Warga berharap pemerintah desa dan kecamatan tidak lagi sekadar memasang imbauan, tetapi berani mengambil langkah konkret mulai dari penertiban, penyediaan tempat pembuangan resmi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
Tanpa itu, sampah di Kali Balangan–Trimodadi akan terus menggunung, menjadi simbol nyata gagalnya pengelolaan lingkungan di tingkat desa. ***












