Scroll untuk baca artikel
Wisata

Gajah Turun Gunung, Wisata Ditutup: Way Kambas Masuk Mode Darurat

×

Gajah Turun Gunung, Wisata Ditutup: Way Kambas Masuk Mode Darurat

Sebarkan artikel ini
Badak Delilah melahirkan anak jantan di SRS TNWK Lampung Timur. Badak Delilah ditemukan sudah bersama anaknya di hutan oleh penjaga satwa SRS TNWK, pada Sabtu 25 November 2023
Badak Delilah melahirkan anak jantan di SRS TNWK Lampung Timur. Badak Delilah ditemukan sudah bersama anaknya di hutan oleh penjaga satwa SRS TNWK, pada Sabtu 25 November 2023 - foto doc

LAMPUNG TIMUR – Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) resmi menutup sementara seluruh objek wisata alam di kawasan taman nasional tersebut, menyusul meningkatnya konflik gajah liar dengan warga di desa-desa penyangga.

Penutupan berlaku mulai Jumat, 16 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026. Dengan kata lain, Way Kambas untuk sementara bukan lagi destinasi wisata, melainkan zona siaga konflik satwa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis, bukan reaksi panik. Namun di balik kalimat formal itu, tersirat satu kenyataan pahit jumlah petugas kalah banyak dari gajah, dan konflik kalah cepat dari birokrasi.

“Saat ini kami memprioritaskan penanganan konflik gajah liar. Seluruh sumber daya manusia perlu difokuskan ke lapangan untuk mitigasi dan pengamanan,” ujar Zaidi.

Zaidi mengakui keterbatasan personel menjadi alasan utama penutupan wisata. Aktivitas wisata dinilai berpotensi mengalihkan fokus petugas yang seharusnya berjaga di jalur lintasan gajah jalur yang, ironisnya, sering berakhir di kebun dan rumah warga.

“Dengan personel yang terbatas, kami harus mengambil langkah strategis agar penanganan konflik berjalan maksimal dan tidak terbagi,” katanya.

Namun demikian, di satu sisi negara mempromosikan ekowisata, di sisi lain petugasnya harus memilih: melayani wisatawan atau mencegah gajah masuk dapur warga.

Meski demikian, TNWK memastikan kegiatan penelitian, pendidikan, dan magang tetap berjalan, menandakan bahwa konflik ini bukan sekadar gangguan musiman, melainkan persoalan struktural yang perlu dikaji bukan hanya dipadamkan.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya, mulai menghidupkan kembali solusi klasik yang berulang kali diusulkan: parit dan kanal gajah. Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE KLHK, Sapto Aji Prabowo, menyatakan pembangunan kanal akan dilakukan secara bertahap untuk membatasi ruang jelajah gajah.

“Dalam waktu dekat kita akan bangun parit gajah sebagai pembatas antara TNWK dan tanah masyarakat,” ujarnya saat menemui warga di Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

Prabowo juga menyebut pemerintah daerah telah lebih dulu membangun kanal di beberapa titik. Ke depan, KLHK berencana mengusulkan tanggul permanen, benteng, bahkan pagar listrik—daftar panjang solusi fisik yang menegaskan satu hal konflik ini sudah terlalu lama dibiarkan hingga harus ditangani dengan beton dan kabel.

Namun, persoalan tak berhenti di kanal. Warga yang kebunnya rusak, tanamannya hancur, bahkan nyawanya terancam, masih menunggu kepastian kompensasi.

“Kami sudah sampaikan ke Bupati, bahwa mekanisme di kabupaten bisa memberikan semacam kompensasi atau ganti rugi meskipun tidak besar,” kata Prabowo.

Di tingkat kementerian, mekanisme tersebut belum tersedia. Pemerintah pusat masih mengkaji, menimbang, dan menyusun perangkat regulasi sebuah proses yang, bagi warga korban konflik, sering terasa lebih lambat dari langkah gajah itu sendiri.

“Tidak mungkin bisa tiba-tiba TNWK atau Kementerian memberikan kompensasi pakai anggaran yang tidak jelas,” imbuhnya.

Prabowo menegaskan, metode lama seperti petasan tidak lagi digunakan. Kini, TNWK mengandalkan penjagaan intensif dan pembangunan infrastruktur fisik sebagai upaya penghalauan.

Mulai malam ini, petugas TNWK bersama masyarakat bersiaga di titik-titik rawan lintasan gajah. Sebuah kolaborasi darurat yang menunjukkan bahwa konflik manusia dan satwa tak bisa lagi diselesaikan hanya dengan jargon konservasi.

Way Kambas hari ini bukan sekadar taman nasional. Ia adalah cermin retak kebijakan tata ruang, konservasi, dan keberpihakan negara, tempat gajah dan manusia sama-sama terjepit bedanya, yang satu dilindungi undang-undang, yang lain dilindungi janji.***

BACA JUGA :  5 Destinasi Wisata Air Terjun di Tanggamus, Ulu Belu Bisa Jadi Tempat Pilihan Akhir Tahun