Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Pimpinan DPRD Jabar

×

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah Rumah Pimpinan DPRD Jabar

Sebarkan artikel ini
Ono Surono ketua DPD PDIP Jabar- foto doc
Ono Surono ketua DPD PDIP Jabar- foto doc

JAKARTA — Aroma kasus dugaan korupsi kembali menyeruak, kali ini menyentuh lingkar elite daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). Hasilnya, uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, hingga barang bukti elektronik diamankan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruangan milik Ono Surono. Nilainya memang belum dirinci secara pasti, tetapi cukup untuk menambah panjang daftar pertanyaan publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada media, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan ini bukan berdiri sendiri. Nama Ono Surono muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret Sarjan terdakwa dalam perkara yang juga melibatkan mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

KPK menduga adanya aliran dana dari Sarjan kepada Ono Surono. Meski begitu, jumlah pasti uang yang diduga diterima masih dalam tahap pendalaman.

BACA JUGA :  PDIP Jabar Sudah Jalin Komunikasi dengan Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar

Jawaban “masih didalami” memang terdengar standar. Tapi dalam bahasa publik, itu sering berarti: cerita ini belum selesai dan kemungkinan akan semakin melebar.

Tak berhenti di Bandung, KPK langsung melanjutkan penggeledahan ke rumah Ono Surono di Indramayu, Kamis (2/4/2026). Langkah ini mempertegas bahwa penyidik sedang menyusun potongan puzzle yang lebih besar.

“Penggeledahan di Indramayu merupakan kelanjutan dari rangkaian sebelumnya,” kata Budi.

Jika biasanya pejabat berbicara soal “kerja lintas wilayah”, kali ini KPK yang benar-benar melakukannya dari Bekasi, merambat ke Bandung, lalu bergeser ke Indramayu.

BACA JUGA :  Inovasi TNI AD dalam Tangani Masalah Sampah di Sungai Citarum

Hingga kini, Ono Surono masih berstatus saksi. Namun KPK membuka kemungkinan untuk kembali memanggilnya, terutama setelah penggeledahan dilakukan di kediamannya.

“Tentunya terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Budi.

Dalam praktik penegakan hukum, status “saksi” kadang hanya soal waktu tergantung seberapa kuat bukti yang terkumpul.

Kasus ini kembali menghadirkan pola yang tidak asing, uang tunai, dokumen, dan relasi antara pejabat dan terdakwa. Seolah ada template tak tertulis yang terus digunakan berulang kali.***